Undang-Undang BUMN ini dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah tentang Perlimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Persero, Perum, dan Perjan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat serta Keuangan Negara.