Text
Hukum Maritim Dan Masalah-Masalah Pelayaran Di Indonesia : Buku 1
Bagi indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dan secara geogralis terletak persimpangan lalu-lintas perdagangan dan pelayaran internasional, pelayaran/angkutan laut termasuk perangkat hukumnya merupakan hal yang sangat penting dan perlu mendapat perhatian.
Hukum Maritim yang merupakan bidang khusus dalam sistem hukum kelautan mengandung aspek-aspek yang sangat luas, yaitu menyangkut pelayaran, pengangkutan, perkapalan, kepelabuhanan, bongkar muat, freight forwarding dan ekspedisi serta mempunyai aspek-aspek internasional yang sangat luas.
Bagi "Hukum Maritim dan Masalah-Masalah Pelayaran ini ditulis oleh seorang ahli di bidangnya, yaitu M. Husseyn Umar, SH, yang dikenal sebagai orang yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman luas di bidang hukum maritim dan pelayaran. Dalam Buku I ini dibahas berbagai masalah mengenai hukum maritim dan hukum laut, apa yang dimaksudkan dengan hukum maritim dan bagaimana hubungannya dengan hukum laut, khususnya hukum laut internasional. Selanjutnya diuraikan berbagai masalah hukum dan ekonomi yang berhubungan dengan kapal yang merupakan sarana pokok dalam penyelenggaraan pelayaran dan masalah-masalah hukum dan ekonomi dalam penyelenggaraan usaha pelayaran/angkutan laut, termasuk aspek-aspek kebijaksanaan pemerintah di bidang bidang angkutan angk laut. Juga dibahas hal-hal yang berhubungan dengan pencemaran dan kejahatan di laut dan penahanan kapal.
Sebagai kelanjutan dari Buku I ini, Buku II memfokuskan uraiannya mengenai hal-hal tentang Undang-Undang Pelayaran 1992. aspek-aspek hukum perdata pelayar-an/angkutan laut dan kegiatan-kegiatan kepelabuhanan dan kegiatan terkait lainnya.
Sedangkan Buku ke III memuat uraian-uraian tentang aspek internasional pelayar-an/angkutan laut dengan disertai ulasan-ulasan tentang hukum dan ekonomi pelayaran dalam bahasa Inggris.
Mengingat langkanya buku-buku mengenai hukum maritim dan pelayaran/angkutan laut. buku ini perlu dimiliki dan dibaca oleh mereka yang bergerak di bidang pelayaran/perkapalan, kepelabuhanan dan kegiatan-kegiatan terkait lainnya, demikian pula penting bagi mereka yang bergerak di sektor perdagangan dan industri serta kalangan perguruan tinggi dan para praktisi hukum dan bisnis.
No other version available