Text
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Undang-Undang ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Angkutan di Perairan, Kepelabuhanan, Keselamatan dan Keamanan, serta Pelindungan Lingkungan Maritim.
Materi-materi dalam Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang tentang Pelayaran, antara lain mencakup penerapan asas cabotage dalam rangka keberpihakan pada angkutan laut nasional, Usaha Jasa Terkait, tarif jasa Kepelabuhanan, efisiensi biaya angkut logistik, pelayaran-rakyat, Pelayaran-Perintis, penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik, penyediaan sarana dan prasarana Pelayaran-Perintis, Pelindungan Lingkungan Maritim, penyelenggara pelabuhan, kelembagaan yang berwenang melakukan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran, tata cara penahanan Kapal di Pelabuhan, penguatan pidana, dan pengaturan terkait ketentuan peralihan.
No other version available