Text
Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penerapan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan Berbasis Nomor Induk Kependudukan
Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) Nomor 6 Tahun 2021 mengatur tentang Penerapan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Peraturan ini mulai berlaku sejak 5 Agustus 2021.
Secara ringkas, peraturan ini menetapkan bahwa nomor keanggotaan perpustakaan di lingkungan Perpusnas akan diintegrasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tujuan peraturan :
Menyederhanakan proses pendaftaran keanggotaan, meningkatkan efisiensi pendataan pemustaka (pengguna perpustakaan), memastikan identitas pemustaka lebih akurat, meningkatkan kualitas layanan perpustakaan secara keseluruhan.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan layanan perpustakaan dapat lebih terintegrasi, modern, dan mudah diakses oleh masyarakat.
No other version available